website lpmp

Rabu, 23 November 2011

Sertifikasi Profesi Guru: Antara Harapan dan Permasalahannya



Sertifikasi Profesi Guru: Antara Harapan dan Permasalahannya
Abstrak
Citra seorang guru sepanjang perkembangan sejarah manusia terus menerus berubah sesuai dengan tuntutan zaman. Guru dituntut untuk berbenah diri agar mampu bersaing di dunia global. Sesuai dengan UU tentang Guru dan Dosen, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dari sektor guru. UU tersebut memberikan landasan bagi peofesi guru untuk mengembangkan potensi agar dapat berpartisipasi dalam persaingan antar profesi yang lebih ditentukan oleh penguasaan tehadap ilmu pengetahuan. Adanya sertifikasi guru akan disusul dengan kenaikan gaji terutama untuk tunjangan professional. Gaji guru negeri dan swasta akan dinaikkan dengan menambah tunjangan profesi sebesar gaji yang didapatkan bila sudah lolos sertifikasi. Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru, pemerintah akan melibatkan semua lembaga pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) baik negeri maupun swasta yang memenuhi sayrat dan terakreditasi.

Pendahuluan
Semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi.

 
Masalah guru senantiasa mendapat perhatian, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat pada umumnya dan oleh ahli pendidikan pada khususnya. Pemerintah memandang bahwa guru merupakan media yang sangat penting artinya dalam kerangka pembinanaan dan pengembangn bangsa. Guru mengemban tugas-tugas sosio kultural yang berfungsi mempersiapkan generasi muda, sesuai dengan cita-cita bangsa. Bahkan, keberadaan guru merupakan faktor condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manampun dalam kehidupan bangsa.
Di satu pihak, memang ada yang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan karena tidak diterima bekerja di bidang lain. Seringkali ditemukan guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya, tidak sesuai dengan kompetensinya, dan mengajar dengan asal-asalan saja. Pada akhirnya mutu pendidikan kita menjadi imbasnya, kualitas sumber daya manusia (SDM) kita saban tahun semakin menurun. Misalnya dalam Human Development Index (HDI) laporan UNDP 2000, kualitas SDM Indonesia berada di posisi 109; Filipina (77); Thailand (76); Malaysia (61); Brunei Darussalam (32); Korea Selatan (30); dan Singapura (24). Bahkan tahun 2003 laporan UNDP Indonesia menurun berada di posisi 112 dari 175 negara (Kompas, 10 Juli 2003). Kondisi tersebut sudah terjadi tujuh tahun silam dan menurut para ahli, jika mutu pendidikan Indonesia tidak segera ditingkatkan, bisa jadi angka-angka tersebut mengalami kenaikan dan Indonesia jelas dalam level yang sangat rendah.
Dalam kenyataannya di Indonesia, ternyata banyak tenaga pengajar yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan. Seperti halnya, adanya minimal  pendidikan  D-IVatau S1 bagi guru SD maupun SMP, belum sepenuhnya terpenuhi. Dari seluruh guru SD di Indonesia hanya sekitar 20% yang sudah memenuhi klasifikasi untuk menjadi guru. Sedangkan di SMP, baru 46% yang sudah memenuhi kualifikasi. Maka dari itu , pemerintah akan akan melaksankan sertifikasi guru sebagai salah satu langkah untuk memperbaiki pendidikan Indonesia.

Citra Guru
Hal yang menarik dalam kaitan dengan kebijakan pendidikan di atas adalah perhatian terhadap guru sebagai tenaga pendidik. Berbicara tentang guru, tentu tidak lepas dari citra dan kualitas guru yang hampir dua dasawarsa terakhir pernah mengalami kepudaran.
Kenyataan menunjukkan bahwa sejak dua dasawarsa terakhir (sebelum lahirnya UU guru dan dosen) , pekerjaan sebagai seorang sosok  guru tidak menarik lagi Meskipun demikian, harus diakui bahwa tidak semua guru seperti itu. Masih banyak guru yang mendedikasikan dirinya dalam bidang pendidikan karena memang benar-benar menyadari pentingnya pendidikan dan pentingnya peran guru dalam membina generasi penerus yang akan menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang.
            Menjelang dan setelah kelahiran UU guru dan dosen, lirikan menjadi calon guru mulai bangkit kembali. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang menjanjikan.
Namun masih banyak yang perlu digarap untuk mewujudkan profesionalisasi jabatan guru. Guru dengan tugas utamanya melaksanakan proses pembelajaran dapat disebut sebagai sebuah profesi sebagaimana ditegaskan Unesco: Teaching should be regarded as a profession, it as a form of public service which requires of teacher expert knowledge and specialist skills, acquired and maintained through rigorous and continuiting study. Guru dikatakan sebagai profesi karena fungsi pembelajaran yang menjadi tugas pokoknya memiliki karakteristik lebih mementingkan layanan daripada kepentingan pribadi, mempunyai status dan penghargaan yang tinggi, merupakan layanan ahli berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, dan memperoleh standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagai agen pembelajaran
.           Karakter lain adalah memiliki etika profesi yang ditentukan oleh organisasi profesi. Jadi guru sebagai profesi harus memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi.
Dalam konteks peningkatan mutu dan kualitas serta globalisasi yang ditandai dengan kehidupan yang penuh kompetitif pada semua aspek, tuntutan kualitas pendidik sebagai unsur sumber daya pendidik yang berposisi sentral semakin tinggi.
Dalam konteks ini, peranan program peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik

Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang ditunjukkan.
            Ada 4 (empat) jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu:
1. 
Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:   
a.             pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.            pemahaman terhadap peserta didik
c.             pengembangan kurikulum/ silabus
d.            perancangan pembelajaran
e.             pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f.             evaluasi hasil belajar
g.            pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
a.             mengembangkan diri secara berkelanjutan



.3.  Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk :
a.             berkomunikasi lisan dan tulisan
b.            menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c.             bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
d.            bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.  Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran    secara luas dan mendalam yang meliputi:
a.             konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
b.            materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
c.             hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
d.            penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
e.             kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional uji kompetensi harus dilakukan dahulu secara jujur dan transparan.
Untuk itu, maka instrumen uji kompetensi harus disiapkan secara matang. Jangan ada kecurangan dalam proses uji kompetensi ini. Jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan uji kompetensi, maka secara otomatis akan dapat merusak seluruh komponen dalam sistem ini. Langkah pertama ini akan berjalan dengan lebih matap jika sistem pembayaran gajinya telah dilaksanakan dengan melalui bank.

Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru dan dosen mempunyai manfaat antara lain:
1.            Standar kompetensi guru diperlukan oleh LPTK utuk menentukan standar kompetensi bagi guru yang akan dihasilakan
2.            Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota untuk mengadakan pembinaan guru
3.            Bagi lembaga diklat guru, standar kompetensi guru harus mengandung acuan untuk meningkatkan mutu guru, melalui inservice training
4.            Bagi lembaga pendidikan sekolah memerlukannya untuk pembinaan intern dalam proses pendidikan dalam jabatan atau on the job training (OT)
5.            Sebagai alat ukur untuk menilai guru melelui proses skill audit yang menjadi dasar guna mengeluarkan sertifikasi mengajar
6.            Standar kompetensi guru sebagai alat seleksi penerimaan guru
7.            Standar kompetensi guru sangat penting dalam rangka pembinaan guru

Persyaratan Sertifikasi
Untuk lolos sertifiaksi sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran , sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifiasi akadenik adalah pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidika yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap guru dan dosen harus memenuhi standar sebagai seorang pendidik yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pendidik.
Berikut, persyaratan sertifikasi (uji sertifikasi bagi seorang pendidik yang telah mempunyai jabatan):
1.            Pendidik untuk anak usia dini, kualifikasi akademik pendidikan menimal D-IV atau S1, latar belakang pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain /psikologi dan sertifikat profesi guru untuk PAUD
2.            Pendidik untuk SD/MI, kualifikasi akademik pendidikan menimal D-IV atau S1, latar belakang pendidikan di bidang sd/mi, kependidikan lain/psikologi dan sertifikat profesi guru untuk SD/MI
3.            Pendidik untuk SMP/MTs atau yang sederajat, kualifikasi akademik pendidikan menimal D-IV atau S1, latar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk SMP/MTs
4.            PendidIk unTuk SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, kualifikasi akademik pendidikan menimal D-IV atau S1, latar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk SMA/MA
5.            Pendidik untuk SDLB/SMPLB/SMALB , atau bentuk lain yang sederajat, kualifikasi akademik pendidikan menimal D-IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk
      SDLB/SMPLB/SMALB
6.            Pendidik untuk SMK/MAK , atau bentuk lain yang sederajat, kualifikasi akademik pendidikan menimal D-IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk
      SMK/MAK

Kendala sertifikasi Guru
Salah satu persyaratan sertifikasi guru yang menyulitkan guru adalah sertifikasi kompetensi, karena di sini guru akan diuji kompetensi dan kelayakannya sebagai pekerja profeional. Selain iti, guru yang akan disertifikasi jumlahnya cukup banyak, maka setiap guru harus menunggu giliran diuji sertifikasi alias antri. Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan banyak guru yang tidak lulus uji kompetensi dan harus mengulang serta menunggu giliran berikutnya. Di sini, sertifikasi akan diselesaikan dalam kurun waktu 10 tahun.
Kesulitan itu terjadi juga pada uji sertifikasi bagi guru yang telah lama mengajar karena biasanya timbul rasa malas untuk harus kuliah lagi. Maka dari itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) minta kepada pemerintah bahwa guru yang berpengalaman mengajar lebih dari 15 tahun diperbolehkan untuk tidak mengikuti uji sertifikasi. Namun hal ini masih belum ditanggapi oleh pemerintah.
Sertifikasi guru yang akan dilakukan Departemen Pendidikan Nasioanl dari akhir tahun 2006 sampai 10 tahun ke depan, dianggap rawan dengan penyelewengan. Selama ini di dunia pendidikan sangat kental dengan permainan uang dalam sertiap kegiatan yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi proses sertifikasi ini dilakukan oleah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah sehingga dimungkinkan tetap ada peluang jual beli sertifikat.
Sertifikat sangat sulit dilakukan di daerah. Selain lokasinya sangat terpencil, kualitas mereka juga tidak akan bisa disamakan dengan guru yang ada di kota. Walaupun dari segi pedagogi, guru di daerah mempunyai kelebihan kedekatan dengan para murid dan budaya setempat.
Sertifikasi hanya memberi kuota sepertiga dari jumlah guru yang ada. Dapat dianalisa bahwa ketika guru yang lolos sertifikasi dengan insentif yang jauh lebih besar maka membuat guru lain merasa iri. Oleh karena itu, pemerintah harus ikut memikirkan segala dampak serta kemungkinan yang bakal terjadi bila kuota sertifikasi sangat sedikit hingga seleksipun begitu ketat.

Upaya Pemerintah
Akhir tahun 2006, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan sertifikasi kepada semua guru di Indonesi yang berjumlah 2,7 juta. Sekitar 900 ribu guru yang sudah sarjana atau D-IV akan lebih didalukan. Pemerintah telah menuangkan sertifikasi guru dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin. Uji sertifikadi ini akan menambah pengahasilah guru hingga seratus persen.
Pemerintah telah menjamin pelaksanaan uji sertifikasi untuk 200 ribu guru yang dimulai tahun ini. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang dipakai sebagai dasar program ini sudah di tandatangani oleh Mendiknas Bambang Sudibyo 2 Mei 2007.
Untuk kabupaten Merauke yang menjadi salah satu pilot project peningkatan mutu dan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia, pemerintah akan melaksanakan uji sertifikasi kepada 1000 guru pada November mendatang. Para guru itu akan diuji sertifikasinya oleh tim sertifikasi dari Dirjen PMPT Depdiknas.
Di jawa Tengah akan melakukan pemberdayaan tenaga guru melalui 3 tingkatan kegiatan yang disubsidi biaya pendidikan guru ke jenjang S1/D-IV, fasilitas kompetensi guru dan peningkatan kesejahteraan guru Wiyata Bahakti melalui pemberian subsidi.
Direktur Jenderal Peningkatan mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdikna, Fasli Djalal menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan beasiswa bagi guru untuk dikuliahkan.

Jaminan Kehidupan bagi Guru
Sesuai dengan UU Guru dan Dosen, bagi guru yang lolos sertifikasi maka guru akan mendapatkan tunjangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat 1, yaitu:
1.            Tunjangan profesi
2.            Tunjangan fungsional
3.            Tunjangan khusus
Tiga jenis tunjangan tersebut juga diataur dalam pasal 16, 17, 18 UU tentang Guru dan Dosen. Di samping tunjangan tersebut, guru berhak utnuk memperoleh “maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 yaitu:
1.            Tunjangan pendidik
2.            Asuransi kesehatan
3.            Beasiswa
4.            Penghargaan bagi guru
5.            Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan
6.            Pelayanan  kesehatan
7.            Bentuk kesejahteraan lain
Idealnya melalui program sertifikasi kesejahteraan guru bakal terjamin sementara kredibilitas profesi guru pun menjadi lebih terhormat.
Di saat berhasil mengantongi sertifikat, di mana profesi guru juga telah jatuh dalam genggaman, maka bebarapa hak-hak kepegawaian penyandang profesi akan diraih dengan sendirinya. Yang pertama, adalah gaji pokok mereka akan naik dua kali lipat dibandingkan dengan sebelum disertifikasi. Dengan demikian, bagi guru golongan III dengan gaji pokok rata-rata Rp1,3 juta per bulan misalnya, maka setelah disertifikasi, seorang guru akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2,6 juta. Dengan sertifikasi yang dipegangnya sebagai profesi guru, guru yang bersangkutan akan mendapat pula tunjangan profesi satu kali dari gaji pokok yang diterimanya setelah disertifikasi. Dengan demikian, dari gaji pokok yang mereka terima ditambah dengan tunjangan profesi, maka jumlahnya tidak kurang dari Rp5,2 juta. Ini belum termasuk tunjangan fungsional (tunjangan berdiri) dan tunjangan-tunjangan lainnya. Termasuk tunjangan guru yang bertugas di daerah terpencil.


Peranan LPTK dalam Pelaksanaan Setifikasi guru
Sertifikasi guru dan kredibilitas program pendidikan menentukan berhasil tidaknya upaya meningkatkan mutu guru. Keluhan atas kegagalan universitas bekas IKIP dalam melahirkan guru bermutu harus di baca dlam konteks terjadinya akreditasi yang mengevaluasi proses percepatan tujuj\an pendidikan guru pasca-IKIP menjadi universits. Begitupun semangat meningkatkan kualitas pendidikan di LPTK harus dipandang kritis dalam bingkai akreditasi yang akan dicapai.
Dari 200-an LPTK yang terdaftar di Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan hanya sebagian kecil yang memnuhi syarat. LPTK itu umumnya berasal dari instansi negeri, seperti bekas Institut Keguruan dan Lembaga nonformal yang bernaung di perguruan tinggi negeri.
LPTK yang ditunjuk sangat ketat proses penyeleksiannya. Kriteria seleksi yang dilakukan antara lain tingkat profesionalisme, kualitas akademik, serta kemmpuan menjangkau guru di setiap pelosok daerah
Semua LPTK baik negeri maupun swata akan diberi kesempatan yang sama untuk terlibat dalam program sertifikasi guru. Tidak ada diskrimasi anta LPTK untuk bisa ambil bagian dalam program sertifikasi guru yang dimulai tahun ini. Semua LPTK akan memiliki kesempatan yang sama untuk ditunjuk pemerintah melaksanakan uji sertifikasi delam memenuhi syarat dan terakreditasi.
Perguruan tinggi yang ditunjuk untuk melaksanakan uji sertifikasi iti harus mampu mempertanggungjawabkan mutu para guru yang lulus dari sana. Selan itu,  LPTK yang dipilih sudah pasti tersebat di berbagai wilayah yang tentu sudah memenuhi syarat.
Untuk melayani guru yang sudah masuk dalam kuota, sertifikasi tahun 2007, pemerintah akan menunjuk LPTK. Saat ini ada 31 LPTK negeri dan 237 LPTK swasta. Sosialisasi pelaksanaan uji sertifikasi yang mengutamakan portofolio guru dilaksanakan kepada sejumlah PT di Indonesia.
Lembaga yang akan dipilih menjadi mitra adalah yang mempunyai sumber daya manusia yang tinggi, sarana dan prasarana lengkap dan berpengalaman mendidik guru karena program sertifikasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Maka akan ada evaluasi bagi LPTK yang melaksanakan sertifikasi. Jika tidak profeional, LPTK itu tidak akan ditunjuk lagi.

Penutup
Guru dan Dosen yang baik adalah orang-orang yang mampu meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman, untuk menghadapi mahasiswa dan juga muridnya. Diperlukan keahlian khusus untuk melaksanakan tugas tersebut. Salah satunya adalah memenuhi kualifikasi seperti yang tertuang dalam  UU Guru dan Dosen.
Langkah pemerintah dengan mengeluarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Guru dan Dosen patu diacungi jempol. Sertifikasi guru yang termuat dalam UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Namun terkait dengan insentif yang bisa dibayarkan pemerintah, lebih baik kuota dibatasi mulai dari sekarang daripada sudah terlanjur banyak guru lolos sertifikasi namun akhirnya pemerintah tidak mampu membayar tunjangan berkelanjutan selama setahun.
LPTK yang ditunjuk harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jangan sampai mutu guru dan dosen menurun karena LPTK yang tidak profesional. Untuk itu, seleksi ketat LPTK perlu terus direalisaikan.
Berbagai permasalahan dalam sertifikasi hendaknya dapat diatasi dengan solusi yang bijaksana. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antara guru, LPTK dan pemerintah.

















1 komentar:

Unknown mengatakan...

terima kasih banyak, dengan ini tugas makalah saya dapat terbantu. :D