website lpmp

Rabu, 23 November 2011

KUALITAS MENGAJAR


Usaha Memperbaiki Kualitas Mengajar yang Mendidik Guru dengan Mengoptimalkan Terpenuhinya Kompetensi Kepribadian dan Sosial Guru

1.      LATAR BELAKANG MASALAH
Proses globalisasi merupakan keharusan sejarah yang tidak mungkin dihindari dengan segala berkah dan mudhorotnya. Bangsa dan negara akan dapat memasuki era globalisasi dengan tegar apabila memilki pendidikan yang berkualitas.
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Departemem Pendidikan Nasional terus menerus berupaya melakukan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan yaitu dengan faktor guru.
Kualitas pendidikan, terutama ditentukan oleh proses belajar mengajar yang berlangsung di ruang-ruang kelas. Dalam proses belajar mengajar tersebut guru memegang peranan yang penting. Guru adalah kreator proses belajar mengajar. Ia adalah orang yang akan mengembangkan suasana bebas bagi siswa untuk mengkaji apa yang menarik minatnya secara konsisten. Sekaligus guru akan berperan sebagai model bagi anak didik. Kebesaran jiwa, wawasan dan pengetahuan guru atau perkembangan masyarakatnya akan mengantarkan para siswa untuk dapat berpikir melewati batas-batas kekinian, berpikir untuk  menciptakan masa depan yang lebih baik.
Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang di dalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia sangat tergantung pada penguasaan kompetensi guru.
Jika kita amati lebih jauh tentang realita kompetensi guru saat ini agaknya masih beragam. Sudarwan Dalim (2002) mengungkapkan bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work performant) yang memadai. Hal itu menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai.

 
Oleh karena itu perlu adanya upaya yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.tugas utama guru adalah mengembangkan potensi siswa secara maksimal lewat penyajian mata pelajaran. Setiap mata pelajaran, dibalik materi yang dapat disajikan secara jelas, memiliki nilai dan karakteristik tertentu yang mendasari materi itu sendiri. Oleh karena itu, pada hakekatnya setiap guru dalam menyampaikan suatu mata pelajaran harus menyadari sepenuhnya bahwa seiring menyampaikan mata pelajaran, ia harus pula mengembangkan watak dan sifat yang mendasari dalam mata pelajaran itu sendiri.
Materi pelajaran dan aplikasi nilai-nilai terkandung dalam mata pelajaran tersebut senatiasa berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Agar guru senantiasa dapat menyesuaikan dan mengarahkan perkembangan, maka guru harus memperbaharui dan meningkatkan ilmu pengetahuan yang dipelajari secara terus menerus. Dengan kata lain, diperlukan adanya pembiasaan yang sistematis dan terencana bagi para guru.

2.      RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana cara mengajar yang mendidik itu?
b.      Bagaimana cara mengoptimalkan kompetensi kepribadian dan sosial pada guru?
c.       Apa keterkaitan antara kompetensi kepribadian dan sosial dengan usaha peningkatan kualitas mengajar?

3.      PEMBAHASAN
Mengajar berasal dari kata ajar dengan imbuhan me-. Ajar berarti petunjuk yang diberikan agar seseorang mau menuruti (mengetahui sesuatu). Jika ditambah imbuhan me-, maka akan menjadi mengajar yang artinya melatih, memberikan bahan ajar kepada seseorang. Mengajar menurut Tengku Ramli dan Tri Sugiyanti adalah meneruskan dan mengembangan IPTEK.
Mendidik berasal dari gabungan kata kerja “didik” dan mendapat imbuhan me-. Mendidik dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti memberikan tuntunan mengenai tingkah laku kesopanan dan kecerdasan pikiran. Mendidik berarti juga meneruskan  dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Seseorang yang memiliki tugas mendidik dan mengajar dalam lingkup institusi persekolahan adalah guru. Guru berasal dari bahasa Sanskerta “guru” yang juga berarti guru, tetapi artinya secara harfiah adalah seseorang pengajar suatu ilmu. Kata guru umumnya merujuk pada seorang pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, melatih, mengevaluasi, dan menata proses belajar mengajar (Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, 2006 : 2)
Peran guru sangat penting bagi pendidikan. Baik buruknya pendidikan tergantung bagaimana seorang guru memanifestasikan dan mengaplikasikan sumbangsihnya ke dalam lembaga formal maupun nonformal. Guru adalah sarana utama untuk mewujudkan kecerdan bangsa dan cita-cita negara sehingga antara guru dan pendidikan merupakan komponen ynag tidak dapat dipisahkan.
Jika dari kata pendidikan berarti ada yang dididik dan pendidik. Maka itu artinya ada murid dan guru. Guru adalah pelaku pendidikan dan pengajaran pada pendidikan anak usia didni jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru semacam ini harus memiliki semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan sesuatu hal yang baru dapat juga dianggap sebagai guru (http:/id.wikipedia.org/wiki/guru,2007).
Mengajar yang mendidik adalah tujuan utama dalam pendidikan. Mengajar yang mendidik memiliki pengertian bahwa seorang guru di samping mengajarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, tidak lupa juga hendaknya guru mentransfer nilai-nilai yang mampu menjadi bekal peserta didik untuk masa depannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Guru yang baik hendaknya mampu mensinegiskan “transfer of knowledge dan transfer of value” dengan seimbamg. Dengan demikian, cita-cita pendidikan diharapkan mampu terwujud dengan baik.
a.       Kompetensi Kepribadian dan Sosial Guru
Jika mampu dianalogikan, guru dalam dunia dunia pndidikan ibarat tokoh super hero dalam film anak-anak. Seorang super hero, pasti memiliki kompetansi yang spesifik, sehingga mudah digemari oleh penikmatnya. Demikian juga seorang guru, ada kompetensi-kompetensi khusus yang seharusnya dimiliki oleh guru agar dirinya mampu dikategorikan sebagai super hero pendidikan di negara ini.
Lahirnya UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Michael G. Fulan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teacher do and think …”. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan bergantung pada kompetensi guru.
Kompetensi didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai isyarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan tertentu.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasinal Pendidikan pasal 28, Pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memilki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesioanal, dan sosial. Dalam konteks ini maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kekuatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas, dan penuh tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Berikut akan diuraikan mengenai usaha untuk meningkatkan kompetensi keperibadian dan sosial pada guru SD sesuai dengan Kepmendiknas No. 16 tahun 2007
1)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Usaha untuk meningkatkan kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut:
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasinal Indonesia.
b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagai peserta didik dan masyarakat.
c)      Menampilkan diri sebagai peribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d)      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
2)      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peseta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sosial pada peserta didik adalah sebagai berikut:
a)      Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Dalam upaya miningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Departemen Pendidikan Nasional terus-menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan yaitu berkaitan dengan factor guru.
Jika kita amati lebih jauh tentang realita kompetensi guru saat ini, agaknya masih bergam. Sudarwan Danim (2007) mengungkapkan bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, perlu adanya upaya komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.
b.      Usaha memeperbaiki kompetensi guru
Agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari setiap jenis kompetensi, sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam perspektif kebijakan pemerintah-, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten bukan sesuatu yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif
Demi terwujudnya kebangkitan dunia pendidikan kita hendaknya muali saat ini dirintis upaya-upaya memperbaiki kemampuan guru dalam mengajar seta mendidik. Upaya yang mampu ditempuh antara lain:
1)      Peningkatan kompetensi kepala sekolah
a)      Kepala sekolah sebagai edukator
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan kompetensi yang dimiliki gurunya, sekalaigus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru secara terus-menerus meningkatkan kompetensinya sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
b)      Kepala sekolah sebagai menejer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti MGMP/MGP tingkat sekolah, in house training, diskusi profesional, dan sebagainya. Kegiatan lainnya dapat berupa kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah seperti: kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
c)      Kepala sekolah sebagai administrator
Dalam kategori ini khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru, tidak lepas dari faktor lainnya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensis guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu, kepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
d)      Kepala sekolah sebagai supervisor
Untuk mengetahui sejauh man guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu mengadakan kegiatan supervise, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam poses pembelajarana. Dari hasil supervise ini, dapat diketahui keunggulan dan kelemahan guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan proses pembelajaran.
e)      Kepala sekolah sebagai leader
Kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian. Kepribadaian kepala sekolah adalah sebagai pemimpin yang akan tercermin dalam sifat sifat yang antara lain:
Ø  jujur
Ø  percaya diri
Ø  tanggung jawab
Ø  berani mengambil resiko dan keputusan
Ø  berjiwa besar
Ø  emosi yang stabil
Ø  teladan
f)        Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
Budaya iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap guru lebih termotivikasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang disertai usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya penciptaan budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya mempertahankan prinsisp-prinsip sebagai berikut:
Ø  Para guru akan lebih giat bekerja apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan.
Ø  Tujuan kegiatan perlu disusun dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru sehinnga mereka mengatahui tujuan dia bekerja, para guru dapat dilibatkan dalam penyusunan tujuan tersebut.
Ø  Para guru harus selalu diberitahu tentang setiap pekerjaanya.
Ø  Pemberian hadiah lebih baik daripada hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan.
Ø  Usahakan untuk memenuhi kebutuhan sosio, psiko, fisik guru sehingga guru memproleh kepuasan.
g)      Kepala sekolah sebagai wirausahawan
Dalam menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dihubungkan dengan peningkatan kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya dapat menciptakan pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala sekolah dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi gurunya.
Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
2)      Peningkatan kompetensi guru
a)      Guru harus mempunyai kesadaran yang tinggi akan tugas dan kedudukannya sebagai guru
b)      Guru tidak boleh melanggar kode etik guru
c)      Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada
d)      Guru harus berorientasi pada tanggung jawabnya bukan hanya pada gajinya.
3)      Usaha perbaikan dari pihak pemerintah
a)      Adanya sinergisitas lembaga-lembaga yang terkait dengan pendidikan sehingga masalah-masalah dapat teratasi dengan cepat.
b)      Pengadaan sertifikasi guru sehingga dengan adanya sertifikasi guru, gaji guru meningkat. Dengan adanya peningkatan gaji guru, guru diharapkan akan meningkat keprofeionalannya.
c)      Pengadaan seminar dan penataran yang diharapkan menambah wawasan dan meningkatkan kualitas guru.
d)      Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi
e)      Pemerintah perlu membangun pusat penelitian, pengembangan, dan pelayanan. Hal ini berhubungan dengan kebijakan pendidikan baru dengan kenyataan di lapangan bisa sepaham.
c.       Keterkaitan Kompetensi Kepribadian dan Sosial dengan Peningkatan Kualitas Mengajar
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial adalah berkenaan dengan kemapuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peseta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Dengan memadukan keduanya, peningkatan kualitas mengajar seorang guru akan menjadi sebuah keniscayaan karena kedua kompetensi tersebut mewakili dari skill personal dan pengorganisasian lingkungan sekitar.
Seorang guru ideal hendaknya mampu menguasai kedua kompetensi tersebut dengan baik. Hal ini dikarenakan jika seorang guru hanya menguasai salah satunya saja maka tidak akan menjadi keseimbangan kompetensi. Kalau itu terjadi maka kualitas mengakar tidak akan terwujud dengan sempurna.

4.      KESIMPULAN.
Guru berasal dari bahasa Sanskerta “guru” yang juga berarti guru, tetapi artinya secara harfiah adalah seseorang pengajar suatu ilmu. Kata guru umumnya merujuk pada seorang pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, melatih, mengevaluasi dan menata proses belajar mengajar (Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, 2006 : 2)
Mengajar yang mendidik memiliki pengertian bahwa seorang guru di samping mengajarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, tidak lupa juga hendaknya guru mentransfer nilai-nilai yang mampu menjadi bekal peserta didik untuk masa depannya dalam kehidupan bermasyarakat. Guru yang baik hendaknya mampu mensinegiskan “transfer of knowledge dan transfer of value” dengan seimbamg.
Lahirnya UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia.
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dam berakhlak mulia.
Kompetensi sosial adalah berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peseta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Usaha-usaha peningkatan kompetensi guru dari berbagai pihak antara lain sebagai berikut:
1)      Peningkatan kompetensi dari kepala sekolah
a)      Kepala sekolah sebagai edukator
b)      Kepala sekolah sebagai menejer
c)      Kepala sekolah sebagai administrator
d)      Kepala sekolah sebagai supervisor
e)      Kepala sekolah sebagai leader
f)        Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
g)      Kepala sekolah sebagai wirausahawan
2)      Peningkatan kompetensi dari guru
a)      Guru harus mempunyai kesadaran yang tinggi akan tugas dan kedudukannya sebagai guru
b)      Guru tidak boleh melanggar kode etik guru
c)      Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada
d)      Guru harus berorientasi pada tanggung jawabnya bukan hanya pada gajinya.
3)      Usaha perbaikan dari pihak pemerintah
a)      Adanya sinergisitas lembaga-lembaga yang terkait dengan pendidikan sehingga masalah-masalah dapat teratasi dengan cepat.
b)      Pengadaan sertifikasi guru sehingga dengan adanya sertifikasi guru, gaji guru meningkat..
c)      Pengadaan seminar dan penataran
d)      Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi
e)      Pemerintah perlu membangun pusat penelitian, pengembangan, dan pelayanan.
Kompetensi kepribadian maupun sosial mempunyai keterkaitan. Oleh karena itu guru harus menguasainya. Dengan memadukan keduanya, peningkatan kualitas mengajar seorang guru akan menjadi sebuah keniscayaan karena kedua kompetensi tersebut mewakili dari skill personal dan pengorganisasian lingkungan sekit
DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan, Prof. Dr, 2003. Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan, Yogyakarta : Pustaka Belajar
Mandaru, MZ, 2003. Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari, Yogyakarta : Arr Ruzz Media
Munandar, Utami, S. C, 1999. Mengembangkan Bakat dan Kreativitas Anak Sekolah, Jakarta : PT Gramedia Widiasarana
User, Moh, Drs. Usman, 2006. Menjadi Guru Profesioanal, Bandung : PT Remaja
__________ Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya : Arkola
__________Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
__________Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan
__________Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal No.16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
__________Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

1 komentar:

valeriouscaddy mengatakan...

JSlot Casino Bonus Codes | Jammy Monkey
Get JSlot Casino 거제 출장안마 100% up 남양주 출장안마 to £50 and 여수 출장샵 200 Spins No Deposit needed 경산 출장샵 on all the latest casino slot games. 김해 출장샵 JSlot No Deposit Bonuses.