Usaha Memperbaiki Kualitas
Mengajar yang Mendidik Guru dengan Mengoptimalkan Terpenuhinya Kompetensi
Kepribadian dan Sosial Guru
1.
LATAR BELAKANG MASALAH
Proses globalisasi merupakan
keharusan sejarah yang tidak mungkin dihindari dengan segala berkah dan
mudhorotnya. Bangsa dan negara akan dapat memasuki era globalisasi dengan tegar
apabila memilki pendidikan yang berkualitas.
Dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Departemem Pendidikan
Nasional terus menerus berupaya melakukan pembaharuan sistem pendidikan kita.
Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan yaitu dengan faktor guru.
Kualitas pendidikan, terutama ditentukan
oleh proses belajar mengajar yang berlangsung di ruang-ruang kelas. Dalam
proses belajar mengajar tersebut guru memegang peranan yang penting. Guru
adalah kreator proses belajar mengajar. Ia adalah orang yang akan mengembangkan
suasana bebas bagi siswa untuk mengkaji apa yang menarik minatnya secara
konsisten. Sekaligus guru akan berperan sebagai model bagi anak didik.
Kebesaran jiwa, wawasan dan pengetahuan guru atau perkembangan masyarakatnya akan
mengantarkan para siswa untuk dapat berpikir melewati batas-batas kekinian,
berpikir untuk menciptakan masa depan
yang lebih baik.
Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasioanal Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang
di dalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di
Indonesia. Perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia sangat tergantung pada
penguasaan kompetensi guru.
Jika kita amati lebih jauh tentang
realita kompetensi guru saat ini agaknya masih beragam. Sudarwan Dalim (2002) mengungkapkan
bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu
menunjukkan kinerja (work performant)
yang memadai. Hal itu menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang
oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai.
Oleh karena itu perlu adanya upaya
yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.tugas utama guru adalah
mengembangkan potensi siswa secara maksimal lewat penyajian mata pelajaran.
Setiap mata pelajaran, dibalik materi yang dapat disajikan secara jelas, memiliki
nilai dan karakteristik tertentu yang mendasari materi itu sendiri. Oleh karena
itu, pada hakekatnya setiap guru dalam menyampaikan suatu mata pelajaran harus
menyadari sepenuhnya bahwa seiring menyampaikan mata pelajaran, ia harus pula
mengembangkan watak dan sifat yang mendasari dalam mata pelajaran itu sendiri.
Materi pelajaran dan aplikasi
nilai-nilai terkandung dalam mata pelajaran tersebut senatiasa berkembang
sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Agar guru senantiasa dapat
menyesuaikan dan mengarahkan perkembangan, maka guru harus memperbaharui dan
meningkatkan ilmu pengetahuan yang dipelajari secara terus menerus. Dengan kata
lain, diperlukan adanya pembiasaan yang sistematis dan terencana bagi para
guru.
2.
RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimana cara mengajar yang
mendidik itu?
b.
Bagaimana cara mengoptimalkan
kompetensi kepribadian dan sosial pada guru?
c.
Apa keterkaitan antara
kompetensi kepribadian dan sosial dengan usaha peningkatan kualitas mengajar?
3.
PEMBAHASAN
Mengajar berasal dari kata ajar
dengan imbuhan me-. Ajar berarti petunjuk yang diberikan agar seseorang mau
menuruti (mengetahui sesuatu). Jika ditambah imbuhan me-, maka akan menjadi
mengajar yang artinya melatih, memberikan bahan ajar kepada seseorang. Mengajar
menurut Tengku Ramli dan Tri Sugiyanti adalah meneruskan dan mengembangan
IPTEK.
Mendidik berasal dari gabungan kata
kerja “didik” dan mendapat imbuhan me-. Mendidik dalam kamus besar Bahasa
Indonesia berarti memberikan tuntunan mengenai tingkah laku kesopanan dan
kecerdasan pikiran. Mendidik berarti juga meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Seseorang yang memiliki tugas mendidik
dan mengajar dalam lingkup institusi persekolahan adalah guru. Guru berasal
dari bahasa Sanskerta “guru” yang juga berarti guru, tetapi artinya secara harfiah
adalah seseorang pengajar suatu ilmu. Kata guru umumnya merujuk pada seorang
pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, melatih,
mengevaluasi, dan menata proses belajar mengajar (Undang-Undang No. 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, 2006 : 2)
Peran guru sangat penting bagi
pendidikan. Baik buruknya pendidikan tergantung bagaimana seorang guru
memanifestasikan dan mengaplikasikan sumbangsihnya ke dalam lembaga formal
maupun nonformal. Guru adalah sarana utama untuk mewujudkan kecerdan bangsa dan
cita-cita negara sehingga antara guru dan pendidikan merupakan komponen ynag
tidak dapat dipisahkan.
Jika dari kata pendidikan berarti ada
yang dididik dan pendidik. Maka itu artinya ada murid dan guru. Guru adalah pelaku
pendidikan dan pengajaran pada pendidikan anak usia didni jalur sekolah atau
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru semacam
ini harus memiliki semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas,
setiap orang yang mengajarkan sesuatu hal yang baru dapat juga dianggap sebagai
guru (http:/id.wikipedia.org/wiki/guru,2007).
Mengajar yang mendidik adalah tujuan
utama dalam pendidikan. Mengajar yang mendidik memiliki pengertian bahwa
seorang guru di samping mengajarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik,
tidak lupa juga hendaknya guru mentransfer nilai-nilai yang mampu menjadi bekal
peserta didik untuk masa depannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Guru yang baik hendaknya mampu
mensinegiskan “transfer of knowledge
dan transfer of value” dengan
seimbamg. Dengan demikian, cita-cita pendidikan diharapkan mampu terwujud
dengan baik.
a.
Kompetensi Kepribadian dan
Sosial Guru
Jika mampu dianalogikan, guru dalam
dunia dunia pndidikan ibarat tokoh super hero dalam film anak-anak. Seorang
super hero, pasti memiliki kompetansi yang spesifik, sehingga mudah digemari
oleh penikmatnya. Demikian juga seorang guru, ada kompetensi-kompetensi khusus
yang seharusnya dimiliki oleh guru agar dirinya mampu dikategorikan sebagai super
hero pendidikan di negara ini.
Lahirnya UU No.14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang
didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di
Indonesia. Michael G. Fulan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000)
mengemukakan bahwa “educational change
depends on what teacher do and think …”. Pendapat tersebut mengisyaratkan
bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan bergantung pada kompetensi
guru.
Kompetensi didefinisikan dengan
berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan
pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang
diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesikan suatu program
pendidikan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas No. 045/U/2002, kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai isyarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas sesuai pekerjaan tertentu.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang
Standar Nasinal Pendidikan pasal 28, Pendidik adalah agen pembelajaran yang
harus memilki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesioanal, dan sosial. Dalam konteks ini maka kompetensi guru dapat
diartikan sebagai kekuatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang diwujudkan
dalam bentuk perangkat tindakan cerdas, dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
oleh seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Berikut akan diuraikan
mengenai usaha untuk meningkatkan kompetensi keperibadian dan sosial pada guru
SD sesuai dengan Kepmendiknas No. 16 tahun 2007
1)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah
kompetensi personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Usaha
untuk meningkatkan kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut:
a)
Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasinal Indonesia.
b)
Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagai peserta didik dan
masyarakat.
c)
Menampilkan diri sebagai
peribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d)
Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)
Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
2)
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah berkenaan
dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peseta didik, sesama pendidik, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Usaha yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan kompetensi sosial pada peserta didik adalah sebagai berikut:
a)
Bersikap inklusif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat.
c)
Beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah Republik Indonesia
yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)
Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Dalam upaya miningkatkan mutu
pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Departemen Pendidikan
Nasional terus-menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem
pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan yaitu berkaitan
dengan factor guru.
Jika kita amati
lebih jauh tentang realita kompetensi guru saat ini, agaknya masih bergam.
Sudarwan Danim (2007) mengungkapkan bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia
adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang memadai.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat
penguasaan kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, perlu adanya upaya
komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.
b.
Usaha memeperbaiki kompetensi
guru
Agar proses pendidikan dapat berjalan
efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari
segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita selami lebih dalam lagi tentang isi
yang terkandung dari setiap jenis kompetensi, sebagaimana disampaikan oleh para
ahli maupun dalam perspektif kebijakan pemerintah-, kiranya untuk menjadi guru
yang kompeten bukan sesuatu yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan
kompetensi guru diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif
Demi terwujudnya kebangkitan dunia
pendidikan kita hendaknya muali saat ini dirintis upaya-upaya memperbaiki
kemampuan guru dalam mengajar seta mendidik. Upaya yang mampu ditempuh antara
lain:
1)
Peningkatan kompetensi kepala
sekolah
a)
Kepala sekolah sebagai edukator
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses
pendidikan dan guru merupakan pelaksana tinggi dan fokus terhadap pengembangan
kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat
memperhatikan kompetensi yang dimiliki gurunya, sekalaigus juga akan senantiasa
berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru secara terus-menerus
meningkatkan kompetensinya sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan
efektif dan efisien.
b)
Kepala sekolah sebagai menejer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas
yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan
dan pengembangan profesi guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat
memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui kegiatan pendidikan dan
pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti MGMP/MGP tingkat sekolah,
in house training, diskusi profesional,
dan sebagainya. Kegiatan lainnya dapat berupa kegiatan pendidikan dan pelatihan
di luar sekolah seperti: kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti
berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
c)
Kepala sekolah sebagai
administrator
Dalam kategori ini khususnya berkenaan dengan pengelolaan
keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru, tidak lepas dari
faktor lainnya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran
peningkatan kompetensis guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi
para gurunya. Oleh karena itu, kepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan
anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
d)
Kepala sekolah sebagai
supervisor
Untuk mengetahui sejauh man guru mampu melaksanakan
pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu mengadakan kegiatan
supervise, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk
mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan
penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam poses
pembelajarana. Dari hasil supervise ini, dapat diketahui keunggulan dan
kelemahan guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan
tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada
sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan proses pembelajaran.
e)
Kepala sekolah sebagai leader
Kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan
kepribadian. Kepribadaian kepala sekolah adalah sebagai pemimpin yang akan
tercermin dalam sifat sifat yang antara lain:
Ø jujur
Ø percaya diri
Ø tanggung jawab
Ø berani mengambil resiko dan keputusan
Ø berjiwa besar
Ø emosi yang stabil
Ø teladan
f)
Kepala sekolah sebagai pencipta
iklim kerja
Budaya iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan
setiap guru lebih termotivikasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul,
yang disertai usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam
upaya penciptaan budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya
mempertahankan prinsisp-prinsip sebagai berikut:
Ø Para guru akan
lebih giat bekerja apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan.
Ø Tujuan kegiatan perlu disusun dengan jelas dan diinformasikan kepada
para guru sehinnga mereka mengatahui tujuan dia bekerja, para guru dapat
dilibatkan dalam penyusunan tujuan tersebut.
Ø Para guru harus
selalu diberitahu tentang setiap pekerjaanya.
Ø Pemberian hadiah lebih baik daripada hukuman, namun sewaktu-waktu
hukuman juga diperlukan.
Ø Usahakan untuk memenuhi kebutuhan sosio, psiko, fisik guru sehingga
guru memproleh kepuasan.
g)
Kepala sekolah sebagai
wirausahawan
Dalam menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan
dihubungkan dengan peningkatan kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya
dapat menciptakan pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan
berbagai peluang. Kepala sekolah dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan
berani melakukan perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya, termasuk
perubahan dalam hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran siswa
beserta kompetensi gurunya.
Sejauh mana kepala sekolah dapat
mewujudkan peran-peran di atas, secara langsung maupun tidak langsung dapat
memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, yang pada
gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
2)
Peningkatan kompetensi guru
a)
Guru harus mempunyai kesadaran
yang tinggi akan tugas dan kedudukannya sebagai guru
b)
Guru tidak boleh melanggar kode
etik guru
c)
Guru melaksanakan tugasnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada
d)
Guru harus berorientasi pada
tanggung jawabnya bukan hanya pada gajinya.
3)
Usaha perbaikan dari pihak
pemerintah
a)
Adanya sinergisitas
lembaga-lembaga yang terkait dengan pendidikan sehingga masalah-masalah dapat
teratasi dengan cepat.
b)
Pengadaan sertifikasi guru
sehingga dengan adanya sertifikasi guru, gaji guru meningkat. Dengan adanya
peningkatan gaji guru, guru diharapkan akan meningkat keprofeionalannya.
c)
Pengadaan seminar dan penataran
yang diharapkan menambah wawasan dan meningkatkan kualitas guru.
d)
Pemberian penghargaan kepada
guru berprestasi
e)
Pemerintah perlu membangun
pusat penelitian, pengembangan, dan pelayanan. Hal ini berhubungan dengan
kebijakan pendidikan baru dengan kenyataan di lapangan bisa sepaham.
c.
Keterkaitan Kompetensi
Kepribadian dan Sosial dengan Peningkatan Kualitas Mengajar
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial adalah berkenaan
dengan kemapuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peseta didik, sesama pendidik, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Dengan memadukan keduanya,
peningkatan kualitas mengajar seorang guru akan menjadi sebuah keniscayaan
karena kedua kompetensi tersebut mewakili dari skill personal dan pengorganisasian lingkungan sekitar.
Seorang guru ideal hendaknya mampu
menguasai kedua kompetensi tersebut dengan baik. Hal ini dikarenakan jika
seorang guru hanya menguasai salah satunya saja maka tidak akan menjadi
keseimbangan kompetensi. Kalau itu terjadi maka kualitas mengakar tidak akan
terwujud dengan sempurna.
4.
KESIMPULAN.
Guru berasal dari bahasa Sanskerta
“guru” yang juga berarti guru, tetapi artinya secara harfiah adalah seseorang
pengajar suatu ilmu. Kata guru umumnya merujuk pada seorang pendidik profesional
yang tugas utamanya mendidik, mengajar, melatih, mengevaluasi dan menata proses
belajar mengajar (Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, 2006 : 2)
Mengajar yang mendidik memiliki
pengertian bahwa seorang guru di samping mengajarkan ilmu pengetahuan kepada
peserta didik, tidak lupa juga hendaknya guru mentransfer nilai-nilai yang
mampu menjadi bekal peserta didik untuk masa depannya dalam kehidupan
bermasyarakat. Guru yang baik hendaknya mampu mensinegiskan “transfer of knowledge dan transfer of value” dengan seimbamg.
Lahirnya UU No.14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun. 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang
didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia.
Kompetensi kepribadian adalah
kompetensi personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dam berakhlak mulia.
Kompetensi sosial adalah berkenaan
dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peseta didik, sesama pendidik, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Usaha-usaha peningkatan kompetensi
guru dari berbagai pihak antara lain sebagai berikut:
1)
Peningkatan kompetensi dari
kepala sekolah
a)
Kepala sekolah sebagai edukator
b)
Kepala sekolah sebagai menejer
c)
Kepala sekolah sebagai administrator
d)
Kepala sekolah sebagai
supervisor
e)
Kepala sekolah sebagai leader
f)
Kepala sekolah sebagai pencipta
iklim kerja
g)
Kepala sekolah sebagai
wirausahawan
2)
Peningkatan kompetensi dari
guru
a)
Guru harus mempunyai kesadaran
yang tinggi akan tugas dan kedudukannya sebagai guru
b)
Guru tidak boleh melanggar kode
etik guru
c)
Guru melaksanakan tugasnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada
d)
Guru harus berorientasi pada
tanggung jawabnya bukan hanya pada gajinya.
3)
Usaha perbaikan dari pihak
pemerintah
a)
Adanya sinergisitas
lembaga-lembaga yang terkait dengan pendidikan sehingga masalah-masalah dapat
teratasi dengan cepat.
b)
Pengadaan sertifikasi guru
sehingga dengan adanya sertifikasi guru, gaji guru meningkat..
c)
Pengadaan seminar dan penataran
d)
Pemberian penghargaan kepada
guru berprestasi
e)
Pemerintah perlu membangun
pusat penelitian, pengembangan, dan pelayanan.
Kompetensi kepribadian maupun sosial
mempunyai keterkaitan. Oleh karena itu guru harus menguasainya. Dengan
memadukan keduanya, peningkatan kualitas mengajar seorang guru akan menjadi
sebuah keniscayaan karena kedua kompetensi tersebut mewakili dari skill personal dan pengorganisasian
lingkungan sekit
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan, Prof. Dr, 2003. Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan, Yogyakarta : Pustaka Belajar
Mandaru, MZ, 2003. Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari,
Yogyakarta : Arr Ruzz Media
Munandar, Utami, S. C, 1999. Mengembangkan Bakat dan Kreativitas Anak
Sekolah, Jakarta
: PT Gramedia Widiasarana
User, Moh, Drs. Usman, 2006. Menjadi
Guru Profesioanal, Bandung
: PT Remaja
__________ Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia, Surabaya : Arkola
__________Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
__________Peraturan Pemerintah No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasioanal
Pendidikan
__________Keputusan Menteri
Pendidikan Nasioanal No.16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
__________Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
1 komentar:
JSlot Casino Bonus Codes | Jammy Monkey
Get JSlot Casino 거제 출장안마 100% up 남양주 출장안마 to £50 and 여수 출장샵 200 Spins No Deposit needed 경산 출장샵 on all the latest casino slot games. 김해 출장샵 JSlot No Deposit Bonuses.
Posting Komentar